Ini Dia Cara Modif Kendaraan Yang Sesuai Dengan Aturan

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Januari 2018 | 19:50 WIB

Mobil muka dua basisnya dari Toyota Vios (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Mobil sedan berwarna emas dengan tampilan modifikasi bagian muka di depan dan belakang sempat viral di media sosial.

Mobil modifikasi itu menggabungkan dua unit mobil jenis sedan merek Toyota Vios produksi tahun 2012 dengan kapasitas mesin 1500 cc.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Modifikator dan pemilik Bengkel Modifikasi W7 Carsmetic, William Harjanto mengatakan hal

"Kalau saya jujur kurang pas dan kurang wajar. Sebab dalam memodifikasi sebuah kendaraan itu haruslah uji layak jalan dari Dinas Perhubungan," kata William kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (17/1).

"Jujur aliran ini yang sebenarnya juga dilarang oleh Kepolisian. Karena sudah melanggar aturan yang ada. Aliran modifikasi seharusnya tidak melanggar uji layaknya kendaraan," tambahnya.

(BACA JUGA: Penjelasan Mekanik Vios Muka Dua :)

Untuk itu dirinya menghimbau kepada para modifikator jika ingin memodifikasi sebuah kendaraan ikutilah aturan Undang-undang kecuali modifikasi untuk pameran

Karenanya, ada beberapa yang perlu diperhatikan saat memodifikasi kendaraan yang legal di jalan raya. Pastikan beberapa hal berikut :

1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.

2. Lampu depan, belakang, dan dua buah sein depan serta belakang ada dan safety.

3. Jika untuk kontest boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian (daily use) wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

4. Data pada motor sesuai STNK seperti nomor rangka, nomkr mesin, nomor registrasi kendaraan, plat nomer sesuai, warna sesuai. Jika diubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.

5. Modifikasi yang tidak merubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut tidak wajib melapor ke Kepolisian.

Sebelumnya, dalam sebuah video singkat yang diunggah ke media sosial Instagram, terlihat Vios bermuka dua ini bisa dikemudikan secara normal.