Mau Tahu Ongkos Bayar Calo untuk Ambil SIM atau STNK yang Kena Tilang Tanpa Ikut Sidang?

Niko Fiandri - Jumat, 15 Desember 2017 | 14:55 WIB

Ilustrasi sidang tilang (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Jalan singkat supaya enggak ikut antrian di pengadilan untuk mendapatkan SIM atau STNK karena ditilang sering dilakukan.

Seperti saat Kompas.com menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati 1 RW 10, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Adapun Kejari Jakarta Pusat merupakan tempat menebus atau mengambil tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan polisi karena pelanggaran lalu lintas.

Untuk menemui calo di Kejari Jakarta Pusat sangat mudah.

(BACA JUGA: Hanya Ini Alasan yang Dibutuhkan Marc Marquez untuk Pindah Tim)

Mereka biasanya merangkap penjaga parkir liar di sekitar Kejari Jakarta Pusat.

Saat Kompas.com memarkirkan kendaraan tepat di seberang Kejari Jakarta Pusat, salah seorang yang sedang menarik iuran parkir mendatangi Kompas.com. Dia menawarkan jasanya.

"Mau tebus tilangan? Mau dibantuin enggak?" kata calo itu kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2017).

Kompas.com langsung menanyakan berapa tarif yang harus dibayar, jika ingin menebus SIM C (motor).

"Tergantung pasalnya, kalau 1 pasal Rp 250.000 terima beres," ucapnya sambil berbisik.

Kompas.com mencoba menawarnya.

Sebab harga tersebut dirasa terlalu mahal untuk menebus SIM C yang dikenai 1 pasal pelanggaran.

Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Calo: Mau Tebus Tilang? 1 Pasal Rp 250.000 Terima Beres...