Konsumen Protes Bisa Menang di Pengadilan, Ini Contohnya

Dio Dananjaya - Senin, 4 Desember 2017 | 18:50 WIB

Foto ilustrasi Toyota Fortuner Yang Ditempel Stiker (Dio Dananjaya - )

BPSK menganggap mobil Nissan March yang dibeli Ludmilla dengan harga sekitar Rp 150 juta, tidak seirit yang diiklankan dan diulas berbagai media.

Selain itu, BPSK juga menyatakan NMI melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c UU Perlindungan Konsumen.

(BACA JUGA: Toyota Astra Motor Kirim Tim, Usut Fortuner Berstiker Komplain )

Aturan itu berbunyi, "pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa".

Tak puas atas putusan BPSK, NMI menggugat balik keputusan itu.

NMI pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka meminta agar pengadilan membatalkan keputusan BPSK.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT NMI bersikukuh, bukti artikel dari sejumlah media yang diajukan Ludmila bukanlah iklan.

Melainkan karya tulis dari karyawan media, yang berada di luar kekuasaan PT NMI, sehingga Ludmila dianggap melakukan tipu muslihat.

Namun upaya Nissan gagal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan mereka.

Barang bukti yang dibawa Nissan untuk memberatkan Ludmilla dimentahkan hakim.

Nissan yang tak puas atas putusan itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski begitu upaya Nissan kembali kandas.