Marka Apa Lagi Nih? Awas Kena Tilang Kalau Berhenti di Sini!

Rizky Septian - Minggu, 26 November 2017 | 19:33 WIB

Marka garis kuning bergerigi (Embargo Parkir), sebagai tanda dilarang berhenti ataupun parkir (Rizky Septian - )

GridOto.com - Pernah menemukan garis kuning bergerigi yang mirip Yellow Box Junction (YBJ) ini, Sob?

Berbeda dengan YBJ yang posisinya di tengah jalan, marka garis kuning bergerigi ini letaknya di pinggir jalan.

Kalau pernah, jangan sekali-sekali berhenti atau bahkan parkir di situ ya.

Pasalnya, garis kuning bergerigi ini merupakan salah satu marka jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014.

Yakni dalam pasal 39 huruf (b), yang menyatakan bahwa garis kuning berbiku (bergerigi) tersebut merupakan marka larangan parkir atau berhenti di jalan.

Marka ini juga dikenal dengan sebutan Embargo Parkir.

Embargo Parkir dibuat  untuk menurunkan potensi terjadinya kemacetan.

Kalau tetap nekat berhenti atau parkir di bagian jalan yang sudah diberikan Embargo Parkir, kamu akan kena tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (4) a & b.

Untuk kepentingan bersama, tetap patuhi aturan dan marka yang ada di jalan, ya, Sob!