Ternyata Asuransi SWDKLLJ Buat Orang Yang Ditabrak Loh, Ini Cara Klaimnya

Akbar - Selasa, 17 Oktober 2017 | 10:41 WIB

Ilustrasi Orang Tertabrak (Akbar - )

GridOto.com - Banyak pemilik kendaraan yang tak mengetahui bahwa saat mengendarai kendaraan bermotor yang mereka beli sendiri, pemilik telah mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.

Jaminan asuransi kecelakaan tersebut diperoleh dari pengurusan surat izin mengemudi atau SIM.

Jaminan asuransi kecelakaan yang diperoleh dari SIM, seperti yang ditawarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Menurut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, selain dari SIM, pengemudi juga mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari STNK.

Jaminan tersebut didapat dari sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, maka pemilik kendaraan otomatis tercatat mengikuti asuransi dari Jasa Raharja.

Besar tarif SWDKLLJ tergantung tipe kendaraan.

Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, akan dikenakan tarif sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jip dan lain-lain, sebesar Rp143 ribu.

Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi SWDKLLJ?

“Klaimnya itu untuk orang yang ditabrak,” ujar Fahri.

“Misalnya, Anda menabrak pejalan kaki atau mobil Anda menabrak pemotor, itu yang tertanggung yang ditabrak,” tambah Fahri.

Fahri menambahkan, agar bisa mendapat asuransi tersebut, korban terlebih dahulu harus membuat laporan kepolisian.

Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Jasa Raharja sebagai perusahaan penjamin asuransi kecelakaan.