GridOto.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru pajak mobil listrik.
Kabarnya besaran insentif akan dibedakan berdasarkan harga jual kendaraan.
Dalam skema yang tengah dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB.
Sementara mobil listrik dengan harga Rp 150 juta sampai Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
Adapun mobil listrik premium dengan harga di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75 persen dari tarif PKB normal.
Jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka besaran pajak tahunan yang dibayarkan pemilik mobil listrik akan berbeda-beda, tergantung harga kendaraannya.
Perlu dicatat, simulasi berikut menggunakan harga varian termurah dari masing-masing model yang dipasarkan di Indonesia.
Perhitungan juga memakai asumsi sederhana dengan tarif PKB normal sebesar 2 persen dari harga kendaraan.
Nilai sebenarnya bisa berbeda karena PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga on the road (OTR).
Melansir Kompas.com, berikut simulasi hitungan dan besarannya:
Baca Juga: Gara-Gara Kendaraan Listrik DKI Jakarta Kehilangan Rp 2 Triliun, Begini Penjelasan Mas Pram
- Mobil Listrik Rp 150 Jutaan
VinFast VF3 menjadi salah satu mobil listrik termurah yang saat ini dipasarkan di Indonesia dengan harga mulai Rp 152 juta.
Dengan skema baru tersebut, estimasi pajak tahunannya berada di kisaran Rp 1,22 juta.
BYD Atto 1 yang dijual mulai Rp 199 juta diperkirakan memiliki PKB sekitar Rp 1,59 juta per tahun.
Sementara Geely EX2 dengan banderol Rp 239,9 juta diperkirakan dikenai pajak tahunan sekitar Rp 1,92 juta.
- Mobil Listrik Rp 200 Juta - Rp 300 Jutaan
Jaecoo J5 yang dipasarkan mulai Rp 279,9 juta diperkirakan memiliki PKB sekitar Rp 2,24 juta per tahun.
Kemudian MG S5 EV dengan harga mulai Rp 333,9 juta diperkirakan membayar pajak tahunan sekitar Rp 2,67 juta.
BYD M6 varian termurah yang dijual Rp 383 juta memiliki estimasi PKB sekitar Rp 3,06 juta per tahun.
Sementara dua model terbaru Wuling, yakni Exion dan Darion EV, yang sama-sama dibanderol mulai Rp 399 juta, diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp 3,19 juta.
Baca Juga: Jangan Harap Sebebas Dulu, Skema Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta Diatur Ulang
- Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Perbedaan mulai terasa ketika harga mobil melewati batas Rp 400 juta.
Geely EX5 yang dipasarkan mulai Rp 465 juta diperkirakan memiliki PKB sekitar Rp 6,98 juta per tahun.
Nilai ini lebih dari dua kali lipat dibanding mobil listrik dengan harga Rp 399 juta.
Sementara itu, Denza D9 yang menjadi salah satu MPV listrik premium di Indonesia dengan harga mulai Rp 950 juta, berpotensi memiliki PKB tahunan sekitar Rp 14,25 juta.
Dari simulasi tersebut terlihat bahwa batas harga Rp 400 juta menjadi titik yang cukup menentukan.
Sebagai contoh, mobil listrik dengan harga Rp 399 juta seperti Wuling Exion dan Wuling Darion EV diperkirakan hanya membayar pajak sekitar Rp 3,19 juta per tahun.
Namun ketika harga naik menjadi Rp 465 juta, seperti Geely EX5, estimasi pajaknya langsung meningkat menjadi hampir Rp 7 juta per tahun.
Meski begitu, angka-angka di atas masih sebatas simulasi.
Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan aturan final mengenai besaran PKB kendaraan listrik.
Selain itu, penghitungan pajak nantinya juga akan mengacu pada NJKB dan komponen lain yang ditetapkan pemerintah, sehingga nilainya bisa berbeda dengan harga jual kendaraan di dealer.