Aturan Baru Sedang Dikaji, Begini Simulasi Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta Jika Sudah Berlaku

By , Selasa, 28 Juli 2026 | 19:45 WIB

Pemandangan mobil mengecas di SPKLU KM 343 A Tol Trans Jawa. (Rayhan Haikal/GridOto.com)

Nilai ini lebih dari dua kali lipat dibanding mobil listrik dengan harga Rp 399 juta.

Sementara itu, Denza D9 yang menjadi salah satu MPV listrik premium di Indonesia dengan harga mulai Rp 950 juta, berpotensi memiliki PKB tahunan sekitar Rp 14,25 juta.

Dari simulasi tersebut terlihat bahwa batas harga Rp 400 juta menjadi titik yang cukup menentukan.

Sebagai contoh, mobil listrik dengan harga Rp 399 juta seperti Wuling Exion dan Wuling Darion EV diperkirakan hanya membayar pajak sekitar Rp 3,19 juta per tahun.

Namun ketika harga naik menjadi Rp 465 juta, seperti Geely EX5, estimasi pajaknya langsung meningkat menjadi hampir Rp 7 juta per tahun.

Meski begitu, angka-angka di atas masih sebatas simulasi.

Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan aturan final mengenai besaran PKB kendaraan listrik.

Selain itu, penghitungan pajak nantinya juga akan mengacu pada NJKB dan komponen lain yang ditetapkan pemerintah, sehingga nilainya bisa berbeda dengan harga jual kendaraan di dealer.