Aturan Baru Sedang Dikaji, Begini Simulasi Pajak Mobil Listrik di DKI Jakarta Jika Sudah Berlaku

By , Selasa, 28 Juli 2026 | 19:45 WIB

Pemandangan mobil mengecas di SPKLU KM 343 A Tol Trans Jawa. (Rayhan Haikal/GridOto.com)

GridOto.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru pajak mobil listrik.

Kabarnya besaran insentif akan dibedakan berdasarkan harga jual kendaraan.

Dalam skema yang tengah dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta tetap dibebaskan dari PKB.

Sementara mobil listrik dengan harga Rp 150 juta sampai Rp 400 juta akan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.

Adapun mobil listrik premium dengan harga di atas Rp 400 juta akan dikenai sekitar 75 persen dari tarif PKB normal.

Jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka besaran pajak tahunan yang dibayarkan pemilik mobil listrik akan berbeda-beda, tergantung harga kendaraannya.

Perlu dicatat, simulasi berikut menggunakan harga varian termurah dari masing-masing model yang dipasarkan di Indonesia.

Perhitungan juga memakai asumsi sederhana dengan tarif PKB normal sebesar 2 persen dari harga kendaraan.

Nilai sebenarnya bisa berbeda karena PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga on the road (OTR).

Melansir Kompas.com, berikut simulasi hitungan dan besarannya:

Baca Juga: Gara-Gara Kendaraan Listrik DKI Jakarta Kehilangan Rp 2 Triliun, Begini Penjelasan Mas Pram

ilustrasi mobil listrik Vinfast VF3 (Istimewa)

- Mobil Listrik Rp 150 Jutaan