Digelar sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung menghadirkan paket keringanan komprehensif:
* Penunggak pajak 1 tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan plus 50% dari pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus).
* Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
* Diskon biaya balik nama (BBNKB) dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor.
* Diskon PKB 50% pada tahun pertama dan kedua untuk kendaraan mutasi masuk.
* Potongan PKB berkisar 5–25% bagi wajib pajak yang selalu disiplin membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Skema Beda-beda, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli
7. Maluku
Kerja sama Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan pembebasan denda pajak yang berlaku dari 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan ini meliputi penghapusan denda PKB serta penggratisan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
8. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan berdurasi 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini dibebaskan dari denda serta penghapusan seluruh tunggakan lama, sehingga cukup melunasi pembayaran pajak untuk 1 tahun berjalan saja.