* Potongan harga pokok PKB senilai 5%.
* Penyesuaian pengurangan denda administratif berbasis besaran diskon pokok.
* Keringanan tagihan pokok PKB beserta sanksinya bagi kendaraan yang menunggak sejak 5 Januari 2025.
3. DKI Jakarta
Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI membebaskan sanksi denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini menghapuskan bunga/denda secara otomatis di sistem, sehingga masyarakat dapat langsung membayar pokok pajaknya tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
4. Bali
Berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025, Pemprov Bali memberlakukan diskon tarif pokok PKB:
* Kendaraan berkapasitas mesin sampai 200 cc memperoleh diskon 8%.
* Kendaraan berkapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon 9%.
* Bonus Tambahan: Wajib pajak taat yang tidak memiliki catatan tunggakan akan mengantongi insentif ekstra, yaitu potongan tambahan 10% (untuk 200 cc).
Baca Juga: Heboh Kabar Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Pertamina Bilang Begini
5. Papua Barat
Melansir Kompas.com, Bapenda Papua Barat juga meluncurkan paket relaksasi pajak sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-80 RI, dan HUT ke-27 Papua Barat ini mencakup:
* Penggratisan total pokok PKB beserta denda bagi penunggak 6 tahun ke atas.
* Potongan pokok PKB sebesar 10% bagi penunggak hingga 5 tahun.
* Pembebasan denda denda PKB tahun ke-1 sampai ke-5.
* Potongan pokok BBNKB sebesar 10%.
* Rewarding berupa insentif PKB 12% bagi pembayar pajak tepat waktu/sebelum jatuh tempo.
6. Lampung