GridOto.com- Pernah merasa melakukan pelanggaran lalu lintas atau tertangkap kamera pengawas di jalan?
Daripada cemas menebak-nebak, kini sobat bisa mengecek status tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) secara mandiri, cepat.
Caranya mudah banget tidak perlu semenit sudah bisa mengetahuinya.
Pertama, kunjungi laman resmi ETLE Korlantas Polri melalui alamat https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Pastikan masyarakat menggunakan situs resmi agar terhindar dari penipuan atau tautan palsu yang mengatasnamakan ETLE.
Kedua, siapkan data kendaraan sesuai STNK.
Data meliputi Nomor Polisi atau plat kendaraan, Nomor rangka kendaraan, Nomor mesin kendaraan.
Data tersebut diperlukan agar sistem dapat mencocokkan informasi kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.
Baca Juga: Satu Kesalahan Incaran Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Digelar
Ketiga, setelah membuka laman ETLE, masukkan seluruh data kendaraan pada kolom yang telah tersedia.
Kemudian klik menu “Cek Data” untuk memulai proses pengecekan.
Sistem akan melakukan pencocokan data kendaraan dengan database ETLE Nasional untuk memastikan apakah terdapat catatan pelanggaran atau tidak.