Ramai Isu Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Pemprov Jateng Bilang Begini

By , Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha)

"Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang tidak harus datang ke Samsat Induk tetapi bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga Samsat Corporate di perusahaan-perusahaan," ungkapnya dikutip dari Antara Jateng, Selasa (21/7/2026).

Selain memperluas layanan, Bapenda juga mengkaji pemberian insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Menurut Masrofi, selama ini program pemutihan lebih banyak menguntungkan penunggak pajak sehingga pemerintah ingin memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.