GridOto.com - Terkait isu penunggak pajak dilarang membeli BBM subsidi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya angkat bicara.
Pemprov Jateng menyebut belum berencana menerapkan larangan tersebut dan memilih pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung melalui program sosialisasi dan penagihan dari rumah ke rumah atau door to door.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Belum ada rencana ke arah itu (larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak),” kata Masrofi menukil Kompas.com, Kamis (23/7/2026).
Selain isu larangan membeli BBM subsidi, Masrofi juga menanggapi rencana pemasangan stiker pada kendaraan milik penunggak pajak yang sempat muncul di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan inisiatif pemerintah daerah dan kini sudah dihentikan.
“(Penempelan stiker) itu Pemkab Sukoharjo, inisiatif daerah. Sementara, sudah dihentikan penempelan stikernya,” jelas Masrofi.
Baca Juga: Heboh Kabar Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Pertamina Bilang Begini
Bapenda Jawa Tengah mencatat jumlah kendaraan yang menunggak pajak di 35 kabupaten dan kota mencapai 5,1 juta unit.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memilih melakukan penagihan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Masrofi mengimbau masyarakat tidak khawatir apabila didatangi petugas maupun perangkat desa yang mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan.