GridOto.com - Terjadi perdebatan sengit dalam sidang kasus penggelapan sparepart senilai Rp 1,9 miliar dengan terdakwa Eks Kepala Bengkel Dealer Mobil Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah, Eko Yuwono.
Yakni antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dari Eko Yuwono di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (20/7/26).
Eko Yuwono, yang sebelumnya memimpin bengkel di dealer resmi tersebut, didudukkan di kursi pesakitan atas dugaan manipulasi data klaim servis suku cadang (sparepart) fiktif yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Persidangan kali ini bergulir dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada pekan lalu.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang mobil secara terstruktur dan sistematis.
Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif.
Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).
Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).
Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"
Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.
Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.
"Apa yang disampaikan terdakwa dalam dokumen keberatan tersebut, sejatinya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut sepatutnya diuji dan dibongkar nanti saat fase pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi," tegas Deddy di hadapan majelis hakim, (20/7/26) melansir TribunJatim.com.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 yang menjerat Eko Yuwono adalah sah demi hukum dan disusun secara cermat.
Jaksa memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyuarakan pandangan bertolak belakang.
Ditemui di koridor luar ruang sidang, Andry menegaskan tetap bertahan pada poin-poin eksepsi yang telah diajukan.
Ia menilai tanggapan JPU terkesan normatif dan gagal menjawab esensi keberatan pihak terdakwa.
Menurut Andry, surat dakwaan kejaksaan masih mengandung banyak celah, tidak cermat, dan berpotensi kabur (obscuur libellum).
Ia menyoroti sejumlah poin mendasar terkait konstruksi hukum kasus yang dinilainya tidak dipaparkan secara rinci oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat
"Masalah peran sopir yang mendadak muncul, di mana lokasi persis barang itu diterima, siapa sebenarnya oknum yang menerima barang, hingga ke mana aliran dana hasil dugaan penggelapan itu bermuara, semuanya tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa. Kami sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami," papar Andry.
Kendati demikian, Andry menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.
"Jika dalam putusan sela nanti majelis hakim memutuskan menolak perlawanan eksepsi kami, tentu kami sangat menghormatinya," jelas Andry.
"Namun yang pasti, kami akan membuktikannya secara all-out lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kita lihat, apakah benar klien kami terbukti melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Masih banyak fakta yang harus dibuka," ujar Andry menandaskan.