GridOto.com - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah salah satu komponen yang ada di STNK.
SWDKLLJ biasanya dibayarkan ketika melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dana tersebut bukan cuma biaya administrasi, melainkan jadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.
"Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo melansir Kompas.com (17/7/2026).
Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.
Baca Juga: Sisi Buruk Perpanjang STNK Tanpa KTP, Pengamat Ingatkan Mental Nyolong di Indonesia
Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.
Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis.
Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Nah ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan: