Pengguna jasa perantara harus membayar tambahan di luar biaya resmi, sehingga total pengeluaran menjadi lebih mahal dibanding mengurus langsung secara mandiri.
Masalah lain muncul pada status kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Modus Baru Sindikat STNK Asli Tapi Palsu Terbongkar, Ini 5 Cara Memastikannya
Jika kendaraan masih atas nama orang lain, maka secara administrasi seseorang bukan pemilik sah.
Hal ini dapat menyulitkan dalam berbagai urusan di kemudian hari.
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, situasi bisa menjadi lebih rumit.
Nama yang tertera di STNK bukan pemilik sebenarnya, sehingga proses hukum atau klaim asuransi bisa terhambat.
Secara keseluruhan, 'nembak KTP' bukan solusi yang aman dalam jangka panjang.
Meskipun terlihat cepat, risikonya jauh lebih besar dibanding manfaatnya.
Mengurus pajak dan administrasi kendaraan secara resmi tetap menjadi pilihan paling aman dan menguntungkan.