GridOto.com - Praktik tembak KTP ketika proses perpanjangan STNK sudah bukan rahasia lagi.
Biasanya hal ini terjadi pada kendaraan yang dibeli bekas dari orang lain.
Cara ini memang terlihat praktis, namun memiliki berbagai risiko yang sering diabaikan oleh pemilik kendaraan.
Dari sisi hukum, praktik ini bisa dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan 'nembak KTP' berpeluang bikin pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.
"Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI), Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan," ucap Prianggo belum lama ini melansir dari Kompas.com.
Dengan begitu, ketika proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan.
Baca Juga: Markas Sindikat Pembuat STNK Palsu di Pasuruan Terbongkar, Patok Tarif Rp 3 Juta Per Lembar
"STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor," ucap Prianggo.
Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi :
1. Formulir permohonan
2. STNK
3. BPKP
4. KTP asli sesuai data STNK
5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk 'nembak KTP' biasanya lebih besar.