Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung

By , Senin, 13 Juli 2026 | 10:00 WIB

Ilustrasi angkot Bogor (Tribunnews.com)

GridOto.com - Dicekik aturan baru, kini para pengusaha angkot di Bogor, Jawa Barat banyak yang banting setir usaha baru, mulai bengkel sampai jaga warung.

Itu semua semata-mata untuk tetap bisa menyambung hidup, karena armada tuanya kini sudah dilarang beroperasi.

Diketahui, berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang mulai berlaku Senin (15/6/26), angkot berusia di atas 20 tahun dilarang beroperasi.

Kondisi ini salah satunya dialami pengusaha angkot, Siti Fatimah (60), terpaksa mempensiunkan lima dari tujuh angkot yang ia miliki.

Agar tetap mendapat pemasukan, ia menyambi menjaga warung di Jalan Taman Cimanggu Tengah, Kota Bogor.

Sebab, pendapatan dari angkot kurang untuk memenuhi biaya hidup.

"Sekarang sopir sudah enggak dikasih narik, masa sebulan enggak ada setoran? Mobil harus diperbaiki, ganti oli. Jadi ibu jaga warung buat nyari tambahan," kata Siti Fatimah saat ditemui, (9/7/26) melansir Kompas.com.

Per hari, dia menargetkan Rp 100.000 bagi para sopir angkot.

Ia juga kerap memberikan uang tambahan kepada para sopir yang bekerja dengannya berupa uang untuk berobat, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga bonus akhir tahun.

"Kalau mau tahun baru, mau puasa juga, kasih sembako, uang juga. Apalagi mau lebaran, THR. Sembako juga," terangnya.

Baca Juga: Ujung Pengabdian Angkot Tua Bogor, Regulasi Pemusnahan Armada di Atas 20 Tahun Resmi Berlaku

Siti Fatimah, salah satu pengusaha angkot Bogor yang kini alih profesi jaga warung karena armadanya sudah tua semua (Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com)

"Kalau sekarang, kasih nasi juga setiap Jumat," kata dia.