Jabar Dipermudah, Warga Jateng Masih Butuh KTP Pemilik Buat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

By , Jumat, 17 April 2026 | 21:45 WIB

Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru (Irsyaad W/GridOto)

Artinya, tanpa KTP pemilik dan surat kuasa, proses pembayaran pajak tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Perpol yang sama, meliputi:

- Pendaftaran
- Penetapan
- Pembayaran
- Pencetakan dan pengesahan
- Penyerahan
- Pengarsipan

Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen, sekaligus memasukkan data identitas pemilik serta kendaraan ke dalam sistem elektronik registrasi (ERI).

"Jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sah, maka permohonan akan dikembalikan sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (4)," ucap Prianggo.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pemilik kendaraan maupun pihak yang mewakili dapat memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa kendala administrasi.