Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jabar Dipermudah, Warga Jateng Masih Butuh KTP Pemilik Buat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

Irsyaad W - Jumat, 17 April 2026 | 21:45 WIB
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK  dan Pelat Nomor baru
Irsyaad W/GridOto
Perpanjang pajak 5 tahunan di Jawa Tengah mendapat STNK dan Pelat Nomor baru

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah syarat pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Yakni dengan memberikan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.

Berbeda dengan provinsi Jawa Tengah, warganya masih butuh KTP pemilik sebelumnya atau dilengkapi surat kuasa jika diwakilkan untuk bayar pajak kendaraan tahunan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pada dasarnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan bagian dari proses pengesahan STNK.

Di Jawa Tengah, aturan pembayaran pajak masih mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

"Mengacu pada aturan dalam Kepolisian, proses ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ucapnya, (15/4/26) menukil Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 61 ayat (2), disebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi saat melakukan pengesahan STNK, yaitu:

- Formulir permohonan
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
- KTP asli sesuai data di STNK
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan).

Baca Juga: Jabar Longgarkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Kapan Berlaku di Jateng?

Beberapa dokumen untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK, salah satunya KTP.
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Beberapa dokumen untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK, salah satunya KTP.

Jadi, pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah masih wajib menggunakan KTP asli pemilik sesuai data di STNK.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain tetap bisa dilakukan.

Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni membawa surat kuasa bermeterai dari pemilik kendaraan serta melampirkan fotokopi KTP pemilik sebagai pemberi kuasa.

Artinya, tanpa KTP pemilik dan surat kuasa, proses pembayaran pajak tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Perpol yang sama, meliputi:

- Pendaftaran
- Penetapan
- Pembayaran
- Pencetakan dan pengesahan
- Penyerahan
- Pengarsipan

Pada tahap pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen, sekaligus memasukkan data identitas pemilik serta kendaraan ke dalam sistem elektronik registrasi (ERI).

"Jika dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sah, maka permohonan akan dikembalikan sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (4)," ucap Prianggo.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pemilik kendaraan maupun pihak yang mewakili dapat memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa