Pemilik Showroom Mobil Bekas Dijambak Polisi, Permainkan Banyak BPKB Senilai Rp 5 Miliar

By , Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB

Dalam lingkaran merah inisial TC (44), pemilik showroom mobil bekas di Bengkulu ditangkap Polisi karena menggelapkan banyak BPKB konsumennya dengan kerugian total Rp 5 miliar (Firmansyah/Kompas.com)

Tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Sementara tersangka dijerat Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.