Tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sementara tersangka dijerat Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.