Siti juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait keabsahan kepemilikan kendaraan.
"Jadi nanti orang lain yang bukan pemilik asli bisa bayar pajak juga," ujarnya.
Warga lainnya, Budiman (50), mengaku telah mengetahui kebijakan tersebut.
Namun, ia tetap memilih mengikuti prosedur administrasi seperti biasa dengan membawa dokumen lengkap.
"Kalau saya sih setuju saja dengan kebijakan tersebut. Tapi saya memilih untuk tetap bawa persyaratan lengkap untuk jaga-jaga saja," ujar Budiman.
Menurut dia, membawa dokumen lengkap dinilai lebih aman untuk menghindari kendala saat proses pembayaran pajak.
Budiman juga menilai sosialisasi kebijakan tersebut masih kurang optimal.
"Saya baru tahu dari orang yang bayar pajak juga di sini," katanya.
Baca Juga: Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Jabar Sukses, Dedi Mulyadi Klaim Pendapatan Melesat Tajam
Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih perinci dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi penyalahgunaan.
Pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat.
Namun, belum diterapkannya kebijakan tersebut di Samsat Kota Bekasi menunjukkan lemahnya sosialisasi dan koordinasi internal pemerintah.
"Kalau saat ini belum diterapkan di Samsat Bekasi, itu berarti sosialisasi di internal aparat yang kurang. Harusnya jangan mempersulit masyarakat," ujar Tigor.