Terobosan Dedi Mulyadi Top Markotop, Banyak Warga Berubah Pikiran Soal Pajak Kendaraan

By , Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB

Sri, warga Ujungberung, kota Bandung yang merasa terbantu dengan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama saat membayar di kantor Samsat Soekarno-Hatta, kota Bandung, Jawa Barat (Faqih Rohman Syafei/Kompas.com)

"Harapannya ke depan semakin dipermudah, urusan apa-apa jadi kita juga taat pajak," katanya.

Masih di lokasi yang sama, warga lainnya, Gustam, juga mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut.

Ia menilai aturan baru ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

"Tadinya kan males kalau harus nyari KTP asli, ribet. Sekarang enggak usah pakai KTP asli, bisa bayar langsung, mendorong kita taat bayar pajak," ucapnya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan pada 6 April 2026.

Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat.