"Aktivitas tambang ilegal dan pengangkutan barang ilegal," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Kasus penyelundupan pasir timah diduga telah berlangsung selama ribuan kali, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam sektor lingkungan hidup bernilai triliunan rupiah.
"Sejalan dengan amanah presiden agar kekayaan alam Indonesia dijaga dan dilindungi untuk kemakmuran masyarakatnya," ujar Irhamni.