Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pada 2026 skema ini telah masuk dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah, termasuk Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah.
Baca Juga: Boikot Pajak Menggema, Bapenda Jateng Pede Diskon 5% Bisa Redam Aksi Warga
Opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang besarnya dihitung dari persentase PKB itu sendiri.
Jadi, saat ini pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi saja, tapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen
(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,5 persen
- Perhitungan: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000
2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku
(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)