Nekat Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Bisa Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp 1,5 Miliar
By , Senin, 19 Januari 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan. (Instagram @infoseputarlombok)
Ilustrasi parkir sembarangan membuat Suzuki Ertiga dicoret-coret tulisan menohok (Istimewa)