Buat Estimasi Bayar, Ini Rincian Tarif Resmi Balik Nama Mobil dan Motor Januari 2026

By , Senin, 12 Januari 2026 | 12:30 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi (Istimewa)

Adapun persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas pemilik;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- STNK asli;
- BPKB asli;
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, dapat berupa: Kwitansi jual beli, Akta hibah, Akta waris, Risalah lelang, atau Bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan;
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Khusus STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh polisi setempat.

Baca Juga: Belum Bayar Denda ETLE, Siap-siap Pajak dan Balik Nama Kendaraan Tertahan

Sementara untuk kendaraan bekas dari luar daerah, wajib dimutasi terlebih dulu dengan cabut berkas dari Samsat asal, lalu didaftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat di KTP pemilik yang baru.

Pada tahapan tersebut, pajak terutang beserta dendanya, harus dibayarkan sampai lunas di Samsat asal.

Barulah berkas bisa didaftarkan ke Samsat tujuan.

Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, dibutuhkan juga biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi dan identifikasi sesuai dengan pemilik yang saat ini.

Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.