Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Jauhkan Pemilik Lama Dari Pajak Progresif
By , Jumat, 09 Januari 2026 | 15:00 WIB
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif (ntmcpolri.info)
Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
Fotokopi STNK atau BPKB
Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id
Jadi dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.