Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Jauhkan Pemilik Lama Dari Pajak Progresif

By , Jumat, 09 Januari 2026 | 15:00 WIB

Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif (ntmcpolri.info)

  • Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran

  • Fotokopi STNK atau BPKB

  • Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id

  • Jadi dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.