Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Jauhkan Pemilik Lama Dari Pajak Progresif

By , Jumat, 09 Januari 2026 | 15:00 WIB

Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif (ntmcpolri.info)

  • Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

  • Unggah dokumen persyaratan

  • Klik Kirim untuk memproses permohonan

  • Setelah pengajuan, status pemblokiran STNK dapat dipantau melalui:

    Baca Juga: Segini Besaran Pajak Progresif Plus Tarif Opsen di Jawa Tengah

    Selain online, pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

    Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut: