- Email pemberitahuan
- Kolom PKB pada data kendaraan di situs Pajak Online
- Kantor Samsat terdekat
Selain online, pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan)