Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Jauhkan Pemilik Lama Dari Pajak Progresif

By , Jumat, 09 Januari 2026 | 15:00 WIB

Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif (ntmcpolri.info)

GridOto.com - Banyak yang tidak menyadari kalau sesudah menjual motor atau mobil bekasnya, STNK lupa atau tidak diblokir.

Salah satu efeknya yakni kena pajak progresif ketika pemilik lama membeli kendaraan baru, meskipun kendaraan sebelumnya sudah berpindah tangan.

Padahal, blokir STNK setelah jual kendaraan merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di Samsat.

Seperti diketahui, di sejumlah daerah yang menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama.

Artinya, meski kendaraan sudah dijual dan digunakan orang lain, selama STNK belum diblokir, kendaraan tersebut masih dianggap aktif dan tercatat sebagai milik pemilik lama.

Kondisi ini yang sering membuat pajak kendaraan baru menjadi lebih mahal karena dianggap sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya.

Maka dari itu, untuk menghindari pajak progresif, pemilik lama perlu memblokir STNK setelah menjual kendaraan.

Khusus warga DKI Jakarta, blokir STNK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Jangan Harap Pinjam Nama Orang Lain Bisa Gugurkan Pajak Progresif, Begini Penjelasannya

Menukil Kompas.com, berikut langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara daring:

  1. Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id

  2. Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)