"Untuk pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025," papar Dedi.
Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami perubahan.
Sebaliknya, Pemprov Jabar justru memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak bagi kendaraan berpelat kuning, baik angkutan penumpang dan mobil barang, untuk mendukung sektor transportasi umum.