Tenang Beli Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Secara Resmi, InI Syaratnya

By , Sabtu, 22 November 2025 | 16:50 WIB

Motor bekas tanpa STNK (Rudy Hansend/GridOto)

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya,

Salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.