Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang Beli Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Secara Resmi, InI Syaratnya

Rudy Hansend - Sabtu, 22 November 2025 | 16:50 WIB
Motor bekas tanpa STNK
Rudy Hansend/GridOto
Motor bekas tanpa STNK


GridOto.com - Pada umumnya ketika membeli kendaraan motor bekas pilih yang dilengkapi surat-surat.

Tenang beli motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal di jalan.

Namun perlu diingat bahwa motor bekas tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.

Tentu bukan karena unit hasil penggelapan atau curian.

Untuk mendapatkan STNK baru, pertama yang perlu dilakukan mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat.

"Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang,'' kata Bagus karyawan biro jasa di Serpong Tangerang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan oleh orang lain.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.

Baca Juga: Lima Pilihan Motor Bekas Rp 4 Jutaan, Bisa Buat Antar Jemput

BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas baru.

Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya,

Salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.



 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa