Petaka Uang Rp 150 Ribu dari 'Janda Sengketa', Anggota Satlantas Polres Gowa Dijebloskan Atasan ke Propam

By , Jumat, 30 Mei 2025 | 16:00 WIB

Bripka AEF (tengah) didampingi Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul S (kanan) dan Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab (kiri) (Darwin Fatir/Antara)

GridOto.com - Petaka uang damai Rp 150 ribu dari dua wanita yang mengatasnamakan 'Janda Sengketa' bagi anggota Satlantas Polres Gowa, Bripka AEF.

Kini Bripka AEF dinonaktifkan dan dijebloskan atasannya ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa dan diproses hukum.

Kasus ini bermula saat Bripka AEF hendak menilang dua wanita mengendarai motor tanpa mengenakan helm, tak membawa SIM dan STNK juga.

Tepatnya saat razia lalu lintas di Jalan Poros Limbung, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.

Apes, ternyata saat menerima uang damai sebesar Rp 150 ribu dari dua wanita mengaku 'Janda Sengketa' itu Ia direkam video dan tersebar luas.

Dilansir Antara, (30/5/25), Kasatlantas Polres Gowa, Iptu Bahrul S menyatakan, Bripka AEF sudah diserahkan ke bagian Propam.

Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyesal telah menerima uang dari 'Janda Sengketa' itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Bripka HS Main Api, Suruh Transfer Denda Tilang Rp 200 Ribu Via Aplikasi DANA

Berdasarkan penuturan Bripka AEF, bermula saat ada pengendara dua wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.

Mereka berhenti di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.

Bripka AEF kemudian mendatanginya dan menanyakan alasan kenapa berhenti.

Keduanya lalu mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan termasuk pelat motornya tidak ada.

"Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor," ucap Bripka AEF menukil Kompas.com.