Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.
- Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id
- Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"
- Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
- Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan
- Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".