"Notifikasi WhatsApp tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone, nomor handphone orang lain atau sembarang nomor handphone,"ujar dia.
Oleh itu, Ojo menegaskan, denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada, petugas menilang atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegas Ojo.