Tak Banyak yang Tahu Kalau Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri Bisa Didenda Miliaran

By , Minggu, 23 Februari 2025 | 11:45 WIB

Ilustrasi jalan di kompleks perumahan (Dylan Andika/GridOto.com)

Diambil dari artikel Kompas.com, (24/9/24), ketentuan dan sanksi parkir sembarangan juga terdapat dalam peraturan perundangan-undangan berikut:

1. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan

Pasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Termasuk, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain.

3. Pasal 671 KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur, jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan.

Namun, pengecualian jika telah mendapatkan izin dari semua pihak yang berkepentingan.