Cakra Presisi Galak, Tak Peduli Pelat Nomor Pejabat atau Dewa Tetap Ditilang Elektronik

By , Selasa, 21 Januari 2025 | 15:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Hendra)

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman https://etle-pmj.id.

Baca Juga: Lakukan Ini Misal Motor Sudah Dijual Tapi Masih Dapat Notifikasi Tilang Via WhatsApp

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.