Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai E-Samsat Jabar

By Kamis, 09 April 2020 | 11:37 WIB

Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Dok. Otomotif)

  1. Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di: Google Play Store.
  2. Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
  3. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
  4. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
  5. Lalu klik Proses.
SMS Gateway E-Samsat Jabar (Dwi Wahyu R./GridOto.com)

Baca Juga: Simak Nih, Petunjuk Operasional Samsat Online Nasional (Samolnas)

SMS Gateway Samsat

  1. Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
  2. Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
  3. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
Website Bapenda

  1. Kunjungi Halaman Info PKB (klik di sini).
  2. Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
  3. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
  4. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
  5. Lalu klik Proses.
Website Bapenda Jabar (Screenshot website Bapenda Jabar)

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Melalui Bank Mandiri di Samsat Online Nasional

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda.

ATM yang bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

Pembayaran E-Samsat di ATM Bank BJB (Screenshot Website Bapenda Jabar)

Bank BJB

  1. Masuk ke menu BAYAR.
  2. Pilih menu LAINNYA.
  3. Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR.
  4. Pilih PAJAK KENDARAAN.
  5. Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM.
  6. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  7. Lalu tekan LANJUTKAN.
  8. Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD Anda.
  9. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA.
    Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor Anda.
  10. Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
Ilustrasi bayar ATM E-Samsat di Bank BCA ( Screenshot Website Bapenda Jabar)

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Tapi Jauh? Ini Jadwal Samsat Online Keliling di Semarang