Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai E-Samsat Jabar

Dwi Wahyu R. - Kamis, 9 April 2020 | 11:37 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Dok. Otomotif
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

GridOto.com - Buat warga Jabar alias Jawa Barat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa melalui E-Samsat Jabar.

Electronic Samsat atau E-Samsat Jabar ini untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Jawa Barat.

Melalui E-Samsat Jabar ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor warga Jawa Barat bisa dilakukan melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Begini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai SAMSAT Online

Untuk menggunakan E-Samsat Jabar ada 9 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Aplikasi Sambara di Google Play Store
Tangkapan layar Google Play Store
Aplikasi Sambara di Google Play Store

Baca Juga: Begini Latar Belakang Terciptanya Samsat Online Nasional (Samolnas)

Nah, buat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Jadi Anda harus memilik salah satu metode pembayaran ya.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa