Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menabrak Pembatas Jalan? Ini Aturan Ukuran Pembatas Jalan

Niko Fiandri - Minggu, 8 Oktober 2017 | 08:10 WIB
PM 34 tahun 2014 Ukuran Separator Jalan berdasarkan PM 34 tahun 2014
Kompas.com
PM 34 tahun 2014 Ukuran Separator Jalan berdasarkan PM 34 tahun 2014

GridOto.com - Kecelakaan kendaraan karena menabrak pembatas jalan atau separator.

Netizen yang melihat kecelakaan motor atau mobil karena menabrak separator muncul beragam komentar.

Siapa yang bertanggung jawab kecelakaan kendaraan karena menabrak separator?

Dari banyak komentar tersebut, sebagian besar mempertanyakan bagaimana regulasi pembatas jalan ini.

Sebagian lain mempertanyakan bagaimana desain dan faktor keselamatan pembatas jalan tersebut.

(BACA JUGA: Motor Harian, Bolehkah Pakai Busi Racing? Ini Jawabannya)

"Soal pembatas jalan sudah diatur dalam Permenhub no 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Separator diatur dalam pasal 5 dan pasal 11. Separator digolongkan dalam marka yang berbentuk peralatan untuk membagi jalur atau lajur. Di ujungnya diberi reflektor berwarna putih," ucap Sigit Widjatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Jumat (6/10/2017).

Dalam pasal 11 Permenhub no 34 tahun 2014 diatur lebih jelas mengenai pembatas jalan tersebut yakni pasal 1, pembatas berfungsi mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan.

Dalam pasal tersebut juga diatur bahan pembatas jalur yakni beton maupun plastik yang diisi air (water barrier).

Dalam peraturan tersebut juga diberikan ukuran baku untuk separator. Panjang minimal 120 cm, lebar atas minimal 10 cm, lebar alas maksimal 50 cm, tinggi minimal 80 cm, dan berat minimal 15 kilogram.

Pada pasal empat, pembagi lajur dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.

Sigit menjelaskan, saat ini pembatas jalan atau separator tersebut diadakan dan dipasang oleh dinas Bina Marga.

Pada penempatannya, di ujung-ujung separator telah dipasang separator yang diberi warna kuning dan hitam, agar pengemudi bisa mengantisipasi ketika medekati posisi separator.

"Ketika ada masukan mengenai separator yang belum dipasangkan tanda-tanda tersebut, kami dari Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan rekan-rekan Bina Marga," ucap Sigit.

Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Separator Jadi Penyebab Kecelakaan, Bagaimana Regulasinya?

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Instagram.com/kyteurope

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa