Dari sisi lingkungan, penggunaan B50 diproyeksikan mampu mendukung target penurunan emisi nasional dengan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton setara karbon dioksida.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) dan 50 persen solar konvensional.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan program B35 dan B40 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR