Qodari mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong diversifikasi sumber energi di tengah tantangan ketahanan energi global.
Selain memperkuat pasokan energi domestik, implementasi B50 juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi industri sawit nasional dan mendukung target pengurangan emisi karbon.
Meski telah berlaku sejak awal Juli, distribusi B50 tidak langsung dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 agar badan usaha dapat menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia.
Artinya, mulai 1 Oktober 2026 seluruh penyaluran solar wajib memenuhi spesifikasi B50.
Baca Juga: Nggak Cuma Tambah Minyak Nabati, Ini Beda Biodiesel B50 Dengan B40
B50 sendiri merupakan bahan bakar diesel yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau FAME dan 50 persen minyak solar.
Bahan bakar ini digunakan pada berbagai kendaraan dan mesin diesel, mulai dari truk, bus, alat berat, mesin pertanian, kapal, generator, hingga lokomotif.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR