GridOto.com - Ditreskrimum Polda Banten mengobrak-abrik bisnis jual beli motor bekas Rp 3-5 jutaan di Banten.
Rata-rata motor yang dijual, pada nomor rangka (Noka) dan nomor mesin-nya (Nosin) selalu dihapus pakai gerinda.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 13 unit motor bekas yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan pencurian, sekaligus mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku tidak hanya beraksi secara sistematis, tetapi juga menggunakan senjata api rakitan untuk mendukung aksinya.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengakuan tersangka utama berinisial W.
Awalnya, tersangka mengaku hanya melakukan pencurian di empat TKP di wilayah hukum Polda Banten.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta jaringan tersebut memiliki jangkauan yang lebih luas.
Penelusuran terhadap laporan polisi yang masuk menunjukkan kecocokan dengan sejumlah TKP lain, termasuk di wilayah Kramatwatu dan Cikupa.
"Rata-rata motor yang ditemukan ini nomor rangka atau nomor mesinnya sudah digerinda untuk menghilangkan identitas kepemilikan," beber Dian di Serang, (29/6/26) dikutip dari Antara.
"Kami terus menelusuri laporan polisi yang ada dan sudah menemukan kecocokan dengan TKP di Kramatwatu serta Cikupa," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas.
Tersangka utama bertindak sebagai eksekutor, sementara peran lain diisi oleh joki dan penadah.
Menariknya, pelaku selalu mengganti joki di setiap wilayah operasinya.
Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari deteksi aparat dan memperluas jaringan operasi.
"Saat beraksi di Pandeglang dia punya joki sendiri, di Tangerang juga berbeda joki. Beberapa joki beserta penadahnya sudah kami amankan, sedangkan yang lainnya masih kami buru meski identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Kendaraan tersebut dipasarkan di wilayah Pandeglang, sementara sebagian lainnya dikirim ke luar daerah seperti Jambi menggunakan jasa pengiriman kargo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui membawa senjata api rakitan yang dilengkapi dua butir peluru kaliber 9 milimeter.
Senjata tersebut digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban atau masyarakat jika aksi mereka diketahui.
"Senpi ini digunakan untuk berjaga-jaga. Apabila aksi mereka diketahui masyarakat atau korban, pelaku akan mengancam menggunakan senpi tersebut agar mudah meloloskan diri. Barang bukti ini akan segera kami uji di Puslabfor," papar Dian.
Baca Juga: Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri
Senjata api tersebut diperoleh melalui barter dengan satu unit motor hasil curian.
Transaksi itu dilakukan dengan seorang rekan pelaku di wilayah Lampung, yang menunjukkan adanya jaringan lintas daerah dalam kasus ini.
Polisi mengungkap sasaran pencurian dipilih secara acak. Lokasi yang menjadi target antara lain:
- Sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan
- Kendaraan di rumah kontrakan
- Sepeda motor di area indekos.
Dari hasil penyitaan, mayoritas motor yang dicuri merupakan Honda BeAT.
Model ini diduga menjadi target karena jumlahnya yang banyak dan relatif mudah dijual kembali.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menggerinda nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Langkah ini dilakukan agar motor sulit dilacak dan tidak mudah diidentifikasi oleh pemilik maupun aparat.
"Kami mengimbau masyarakat memarkir sepeda motor di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Jika kunci kontak berhasil dibobol, setidaknya kunci tambahan pada rem cakram dapat menghambat pelaku menjalankan aksinya," tandas Dian.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR