GridOto.com - Sopir bus TransJakarta berpelat nomor B 7190 TGD ditilang Polisi dan terancam denda Rp 750.000.
Sanksi itu imbas petaka yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (22/6/26) pagi.
Pengemudi bernama Danang (26) dianggap lalai karena tidak berkonsentrasi saat mengemudikan bus hingga menabrak separator.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, Ia mengalami luka memar di dahi serta luka robek pada pelipis mata kiri.
"Pengemudi mengalami luka-luka selanjutnya korban dibawa ke RS Tebet untuk mendapatkan perawatan serta visum et repertum (VER) telah dimintakan," kata Ojo saat dikonfirmasi, (22/6/26) dikutip dari Kompas.com.
Atas kejadian itu, sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasusnya tidak dilakukan penuntutan.
Danang hanya dikenai sanksi tilang karena diduga lalai mengemudikan bus TransJakarta sehingga menyebabkan kecelakaan.
Pengemudi bus Transjakarta itu diduga melanggar Pasal 106 dan 283 jo Pasal 310 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal ini mengatur kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Kacau, 59 Bus TransJakarta Merek Zhongtong Perpal Imbas Kasus di Halte Pancoran
Diketahui, kecelakaan tunggal itu bermula saat bus Transjakarta melaju di Jalan MT Haryono dari arah Cawang menuju Pancoran.
"Sesampainya di TKP depan Menara Hijau Cikoko diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator," ujar Ojo.
Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas sempat macet panjang dari sekitar depan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke arah Pancoran.
Saat kecelakaan terjadi, bus tersebut belum mengangkut penumpang karena baru memulai operasional.
Usai bus dievakuasi, sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cikoko membersihkan pecahan kaca bus.
Selain itu, separator yang tertabrak juga telah dirapikan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR