Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Bus TransJakarta Ditilang Karena Petaka Jaksel, Terancam Denda Rp 750.000

Irsyaad W - Selasa, 23 Juni 2026 | 12:30 WIB
Bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (22/6/26)
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, (22/6/26)

Baca Juga: Kacau, 59 Bus TransJakarta Merek Zhongtong Perpal Imbas Kasus di Halte Pancoran

Diketahui, kecelakaan tunggal itu bermula saat bus Transjakarta melaju di Jalan MT Haryono dari arah Cawang menuju Pancoran.

"Sesampainya di TKP depan Menara Hijau Cikoko diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga kendaraan menabrak separator," ujar Ojo.

Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas sempat macet panjang dari sekitar depan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke arah Pancoran.

Saat kecelakaan terjadi, bus tersebut belum mengangkut penumpang karena baru memulai operasional.

Usai bus dievakuasi, sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cikoko membersihkan pecahan kaca bus.

Selain itu, separator yang tertabrak juga telah dirapikan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa