Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Fortuner Putih Digaris Polisi, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara Masalah Cinta

Irsyaad W - Kamis, 18 Juni 2026 | 16:00 WIB
Toyota Fortuner yang diamankan dan diberi garis Polisi karena menjadi armada percobaan penculikan lansia usia 79 tahun di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul pukul 06.55 WIB, (16/4/26).
Dok. Polsek Metro Penjaringan
Toyota Fortuner yang diamankan dan diberi garis Polisi karena menjadi armada percobaan penculikan lansia usia 79 tahun di Jalan Camar Permai 4, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul pukul 06.55 WIB, (16/4/26).

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi Toyota Fortuner putih yang digunakan dalam aksi tersebut.

Fortuner itu kemudian ditemukan di sebuah rumah di wilayah Cikarang, Bekasi.

Baca Juga: Otak Penculik dan Pembunuh Kacab Bank BRI Cempaka Putih Kabur ke Solo, Avanza Hitam Dikejar Tim Gabungan

Konferensi Pers Polsek Metro Penjaringan dalam pengungkapan kasus percobaan penculikan lansia usia 70 tahun oleh calon menantu memakai Toyota Fortuner
Dok. Polsek Metro Penjaringan
Konferensi Pers Polsek Metro Penjaringan dalam pengungkapan kasus percobaan penculikan lansia usia 70 tahun oleh calon menantu memakai Toyota Fortuner

Agta mengatakan, pihaknya menangkap CW yang mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama FAP.

"Saudara CW yang merupakan mantan pacar dari anak korban mengakui aksi percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut bersama satu pelaku lagi yang bernama FAP," papar Agta.

FAP kemudian ditangkap di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast PIK.

Dia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara terencana karena CW disebut merekrut FAP sebagai eksekutor dan mengganti pelat nomor Fortuner yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambah Agta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa