Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mobilio di Semarang Diburu PT KAI dan Polisi, Aksi Nekat Ini Jadi Alasan

Ferdian - Minggu, 14 Juni 2026 | 15:41 WIB
Pengemudi Honda Mobilio jadi buruan PT KAI dan Polisi di Semarang. Ulah berbahaya sopir jadi alasannya
TRIBUN JATENG/Istimewa
Pengemudi Honda Mobilio jadi buruan PT KAI dan Polisi di Semarang. Ulah berbahaya sopir jadi alasannya

Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, KAI Daop 4 Semarang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian menelusuri identitas pengemudi yang terekam dalam video viral tersebut.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan adanya penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas maupun ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Luqman, pelanggaran di perlintasan kereta api tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.

“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” ujarnya.

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, KAI Daop 4 Semarang menyatakan terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui berbagai program keselamatan.

Hingga pertengahan 2026, perusahaan telah melaksanakan ratusan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api.

Baca Juga: Jengkel Mobil Kalah Usai Diterjang Kereta Api, Pemilik Nekat Blokir Rel

Data KAI Daop 4 Semarang mencatat, selama periode Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan 177 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, KAI juga telah menutup 14 perlintasan liar yang dinilai berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Meski demikian, angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian.

Dalam periode yang sama tercatat 12 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang. Luqman menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu keselamatan.

Karena itu, pengguna jalan tetap memiliki tanggung jawab untuk berhenti, melihat kondisi sekitar, dan memastikan jalur aman sebelum melintas.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos ketika sirene peringatan telah berbunyi maupun saat palang pintu mulai menutup.

“Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” kata Luqman.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa