Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap, Ini Motif Pelaku Bakar Honda Civic Turbo Kades Hoho Alkaf Pakai Kain Api

Irsyaad W - Kamis, 21 Mei 2026 | 12:00 WIB
Kondisi Honda Civic Turbo milik Kades Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau dikenal Hoho Alkaf yang kena teror pembakaran di Mapolresta Banjarnegara, Jawa Tengah
Dok. Polres Banjarnegara
Kondisi Honda Civic Turbo milik Kades Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau dikenal Hoho Alkaf yang kena teror pembakaran di Mapolresta Banjarnegara, Jawa Tengah

GridOto.com - Pelaku pembakaran Honda Civic Turbo milik Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau dikenal Hoho Alkaf telah tertangkap.

Dari penangkapan ini terungkap motif di balik pembakaran memakai kain api tersebut.

Di depan tim Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara, pelaku yang berinisial RP (43) mengaku punya dendam pribadi hingga rasa kesal terhadap gaya hidup korban.

Dalam penuturannya, RP merasa kesal karena korban kerap menampilkan soal gaya hidupnya di media sosial.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara mengatakan, tersangka mengaku kecewa kepada korban.

Ia pernah mengalami keterlambatan pembayaran upah saat bekerja sebagai sopir dump truk.

"Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten TikTok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," kata Ori dikutip dari TribunBanyumas.com, (19/5/26).

Polisi menyebut, RP telah mengenal Hoho Alkaf sejak 2015.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan diterima pada 23 April 2026.

"Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendalaman penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial RP," kata Ori dikutip dari Kompas.com, (19/5/26).

Baca Juga: Biadab, Honda Civic Turbo Kades Purwasaba Hoho Alkaf Hangus Kena Teror Kain Api

Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Inafis dan Labfor Polda Jateng olah TKP pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Kades Purwasaba, Hoho Alkaf
Dok. Polres Banjarnegara dan Dok. Hoho Alkaf
Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Inafis dan Labfor Polda Jateng olah TKP pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Kades Purwasaba, Hoho Alkaf

Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan Tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Banjarnegara dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, penyelidikan mengerucut kepada terduga pelaku RP," ujar dia.

Polisi mengungkap aksi pembakaran telah direncanakan pelaku sejak dua hari sebelum kejadian.

RP membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh dan memindahkannya ke jeriken menggunakan selang.

Ia juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.

Pada hari kejadian, pelaku berjalan kaki seorang diri sejauh sekitar dua kilometer menuju rumah korban.

Setelah tiba di lokasi, pelaku menyiramkan bensin ke Civic Turbo milik Kades Hoho yang terparkir lalu melempar obor yang sudah dibakar sebelum melarikan diri melalui jalan kecil di sekitar lokasi.

"Pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pergi dari lokasi," katanya.

Polisi memastikan terbakarnya Civic Turbo tersebut bukan disebabkan bom molotov seperti informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, bahan bakar yang digunakan pelaku adalah bensin.

Baca Juga: Bukan Bom Molotov, Pelaku Teror Pembakar Honda Civic Turbo Kades Hoho Alkaf Tertangkap

Bodi kanan Honda Civic Turbo milik Hoho Alkaf yang menjabat Kades Purwasaba, Banjarnegara hangus kena teror kain api

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik ditemukan bahan bakar yang digunakan adalah bensin. Jadi bukan bom molotov," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Civic Turbo yang terbakar, kayu terlilit kain yang digunakan sebagai obor, selang pemindah bensin, hingga rekaman CCTV di SPBU.

"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa