Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Agya Merah Dibawa Paksa 4 Debt Collector Siang Bolong, Kalimat Pelaku Bikin Geger

Ferdian - Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB
Toyota Agya jadi barang bukti kasus perampasan debt collector di Pati
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
Toyota Agya jadi barang bukti kasus perampasan debt collector di Pati

Dalam kejadian tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah AG, pria asal Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan mobil milik korban.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti penting.

Di antaranya adalah satu Toyota Agya berwarna merah beserta STNK, empat pasang pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video saat aksi perampasan berlangsung.

Hingga saat ini, pihak Polresta Pati telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor dan warga sekitar lokasi kejadian guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional." 

Baca Juga: Debt Collector Cari Masalah, Hendak Rampas Paksa Lexus RX 350 Beli Cash Warga Surabaya

"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Dika, melansir TribunJateng (12/5/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi disertai ancaman maupun kekerasan.

Menurutnya, setiap proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa